Jumat, 22 Januari 2016

Prosedur Pengajuan Klaim Kendaraan Bermotor


Prosedur lapor klaim kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

Laporan klaim melalui media sbb:
  1. Hubungi  24 Hour Customer Care : 021 23567888/ 5050 7888, atau
  2. Email ke: frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, atau
  3. Registrasi melalui website www.sinarmas.co.id  menu layanan konsumen – registrasi klaim, atau
  4. Kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat

Note : Segera lapor klaim selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah kejadian.

Langkah selanjutnya untuk Pengajuan Klaim Kecelakaan (Partial Loss) adalah sebagai berikut:
  1. Surveyor akan melakukan survei kendaraan. Survei kendaraan dapat dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat maupun di rumah atau kantor tertanggung.
  2. Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kecelakaan) :
            a). Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
            b). STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
c). SIM pengemudi (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai)
d). KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada
     formulir  klaim bukan nama tertanggung.
e). Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan
     stempel perusahaan.
f). Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL), dibutuhkan jika
     kendaraan mengalami kerusakan parah, kehilangan spare parts kendaraan (contohnya :
     radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
  1. Setelah kendaraan disurvey oleh surveyor dan dokumen sudah lengkap,  maka akan diterbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar kendaraan dapat segera diperbaiki di bengkel.
  2. pengajuan klaim CTLO (Constructive Total Loss) atau kendaraan mengalami kerusakan parah, maka Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
a). BPKB asli
              b). STNK asli
              c). Surat Blokir STNK asli
              d). Kunci kendaraan asli dan cadangan
              e). Buku KIR (untuk kendaraan sejenis pick up)
               f). 2 Lembar Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya
                   bermeterai Rp. 6.000)
              g). Faktur asli
              h). Surat pernyataan Subrogasi yang sudah di tanda tangani diatas materai Rp. 6.000
               i). Surat pelepasan hak (jika a/n perusahan atau badan hukum)

Langkah selanjutnya untuk pengajuan klaim Kehilangan Kendaraan (Stolen) adalah sebagai berikut:
1. Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
a). Formulir klaim yang sudah terisi lengkap
b). STNK Asli, Jika STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
c). Kunci kendaraan asli dan cadangan
             d). KTP asli (hasil scan atau foto asli), dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada
                  formulir  klaim bukan nama Tertanggung.
             e). Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, maka formulir klaim harus dilengkapi dengan
                  stempel perusahaan.
              f). Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat
2. Jika klaim dinyatakan sudah diterima, Kelengkapan Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
            a)  BPKB asli
            b). Faktur asli
            c). Surat Blokir STNK asli
            d). Surat Keterangan Hilang asli dari Polda
            e). 2 Kwitansi kosong yang sudah di tanda tangani oleh Tertanggung (salah satunya
                 bermeterai cukup)
            f). Faktur asli ( untuk kendaraan jenis pick up)

Asuransi Logistik ( Marine Cargo )

Marine cargo insurance lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut.
Membicarakan marine cargo insurance, maka kita tidak terlepas dari keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam suatu system perdagangan, baik itu system perdagangan lokal maupun internasional. Pihak-pihak tersebut antara lain :
Buyer / Importir :  Pihak yang membeli barang.
Seller :  Pihak yang menjual barang.
Bank :  Pihak yang memberi kredit.
Shipping Co :  Pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai sarana pengangkutan laut.
EMKL :  Pihak yang menyediakan jasa transportasi darat untuk dimuat di kapal.
Freight Forwarding :  Pihak jasa pengurusan ekport / import bagi tertanggung (eksportir / importir).
PBM :  Perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya.
Bea Cukai :  Pihak yang mengurus kepabeanan pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah.
Masih banyak lagi keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam perdagangan suatu barang. Oleh karenanya berbicara mengenai Marine Cargo Insurance adalah berbicara tentang kegiatan transaksi pengiriman barang-barang secara universal
Resiko-resiko yang dapat terjadi pada barang selama pengangkutan, antara lain :
-     Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb.
-     Penanganan barang secara kasar (rough handling)
-     Kecurian atau perampokan.
-     Kerugian akibat kesalahan bongkar muat barang.
-     Packing barang tidak memenuhi syarat (standard)
-     Tempat penimbunan barang tidak memenuhi syarat.
-     Karena bahaya perang.
-     Karena pemogokkan atau kerusuhan.
-     Karena sifat alami dari barang itu sendiri.
-     Karena terkontaminasi.
-     Kesengajaan dari pihak-pihak terkait dalam pengiriman barang, dll.

Fasilitas Asuransi Marine Cargo di Sinar Mas
SIMAS CARGO
Melindungi pengangkutan barang / cargo / kapal / pesawat anda di seluruh dunia
-    Asuransi Pengangkutan Laut
-    Asuransi Pengangkutan Darat
-    Asuransi Pengangkutan Udara
-    Asuransi Rangka Kapal

Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan
*    Asuransi Pengangkutan Laut
     Institute Cargo Clause "C"
     Institute Cargo Clause "B"
     Institute Cargo Clause "A"
     Total Loss Only
*    Asuransi Pengangkutan Darat
     Cover "A" DAI
     Cover "B" DAI
     Total Loss Only
*    Asuransi Pengangkutan Udara
     Institute Cargo Clause "AIR"
*    Asuransi Rangka Kapal (HULL)
     All Risks
     Total Loss Only

Syarat-syarat kapal yang dapat digunakan untuk pengangkutan barang :
     - Kapal Besi Usia Masimal 25 tahun Minimum 100 GRT
     - Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT
     - LCT Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT
     - Kapal Kayu Maksimal 10 tahun Minimal 100 GRT
   
Data-data yang diperlukan :
     - Nama & Alamat Tertanggung
     - Jenis Barang
     - Nilai Pertanggungan
     - Route Pengangkutan
     - Jenis Alat Angkut
 
Keunggulan yang ditawarkan oleh Asuransi Sinar Mas :
Pelayanan / Service
     - Pelayanan polis one day service
     - Pelayanan klaim yang cepat
Luas Jaminan & Rate
     - Luas Jaminan sesuai dengan yang diminta oleh Tertanggung Marine.
     - Rate yang kompetitif (ini akan dilihat juga dari loss experince tertanggung selama ini).
Maintain ke Tertanggung / Relationship
     - Dengan kunjungan rutin ke tertanggung tiap bulannya.
     - Evaluasi rate terhadap existing client setiap tahun.
Database program Marine Cargo yang handal
     - Adanya program Marine Cargo yang handal.
     - Mempunyai statistik client berdasarkan karakteristik barang yang di asuransikan, klaim record, jaminan, dll.
     - Adanya buku-buku / literatur yang lengkap sebagai penunjang cepatnya administrasi marine cargo.
     - Online system antara program marketing, underwriting dan klaim.



Untuk Informasi Lebih Lanjut :
Anto Setiawan - 0857 4089 6615

Asuransi Penjaminan PT. Asuransi Sinar Mas

Simas Kontra Bank Garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. Simas Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan "Kontraktor" (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok "Pemilik Pekerjaan" (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.
Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee / Bowheer.

Simas Kontra Bank Garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam Masa Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.

Jenis simas kontra bank garansi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Sinar Mas meliputi:

  • Jaminan Penawaran
  • Jaminan Pelaksanaan
  • Jaminan Uang Muka
  • Jaminan Pemeliharaan
  • Jaminan Pembayaran


ALUR PENERBITAN KONTRA BANK GARANSI
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_surety/images/alur_penerbitan_bg.jpg

Cara Memperoleh simas kontra bank garansi
A. Mengisi Formulir Permohonan simas kontra bank garansi sambil menyertakan dokumen-dokumen:
  1. Company Profile
  2. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada).
  3. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru.
  4. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
  5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan.
  6. Struktur Organisasi dan daftar personalia.
  7. Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK).
  8. Daftar peralatan yang dimiliki.
  9. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender).
  10. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan).
  11. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka).
  12. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan).
  13. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir dari PT. Asuransi Sinar Mas) yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris.
B. Membayar biaya jasa sesuai tarif yang telah ditentukan

Prosedur Klaim simas kontra bank garansi
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh OBLIGEE.
ALUR PENCAIRAN KONTRA BANK GARANSI
http://www.sinarmas.co.id/layanan_produk/simas_surety/images/alur_klaim_bg.jpg
Keterangan:
  1. Principal melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan Perjanjian Tender atau Kontrak Kerja.
  2. Obligee sebagai penerima Jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi.
  3. Bank segera memberitahukan kepada Surety yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah Bank menerima Surat Pencairan dari Obligee.
  4. Surety segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi.
  5. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Surety tidak memberi konfirmasi atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka Bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi plafon Surety yang ada di Bank.
  6. Surety akan mengajukan hak Subrogasi atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee.
Untuk Informasi Lebih Lanjut :
Anto Setiawan ( 0857 4089 6615 )

Asuransi Kendaraan Bermotor Simas Mobil

  1. Asuransi kendaraan bermotor Simas Mobil terdiri dari:
    • Gabungan ( Comprehensive) + TPL
    • Total Loss Only + TPL
    • Simas Mobil TPL ( TPL Only)
  2. Risiko apa saja yang dijamin dalam jaminan Gabungan (Comprehensive) asuransi kendaraan bermotor?
    Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive) adalah kerugian dan/ atau kerusakan atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh :
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
    • Perbuatan jahat orang lain.
    • Pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan.
    • Kebakaran.
    • Sambaran Petir.
    • Kerugian akibat kecelakaan selama penyebrangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
    • dan memenuhi syarat umum sebagaimana yang disebutkan di Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Sinar Mas.
  3. Jenis risiko apa saja yang dijamin dalam Kerugian Total ( Total Loss Only) ?
    Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total ( total loss only) adalah jika kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kecrugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
  4. Apa yang dijamin dalam Simas Mobil ( TPL Only) ?
    Produk Simas Mobil TPL menjamin tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (Property damage), biaya pengobatan, cedera badan (Bodily injured) dan/ atau kematian
  5. Apa kelebihan jaminan Simas Mobil (TPL Only) ?
    Jaminan TPL Only adalah produk yang berdiri sendiri (stand alone) artinya produk TPL Only dapat dibeli oleh tertanggung tanpa harus mengasuransikan kendaraan casconya di PT. Asuransi Sinar Mas.
  6. Batas usia kendaraan adalah:
    • Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
    • Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.

    Untuk Informasi Lebih lanjut Hubungi :
    Anto Setiawan  ( Relationship Manager )
    0857 4089 6615